SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

 

 Sevi Al Khoriah

16218618

3ea11

 

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

 

Sejarah Singkat Koperasi

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Kronologis dan Sejarah Koperasi Di Indonesia

A.   Sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

a.    Verordening op de Cooperatieve Vereeniging (Stb. 431 / 1915)

Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi semua golongngan penduduk (pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini timbul atas adanya kekosongan hukum akan peraturan koperasi padahal telah berdiri sebagai bentuk badan hukum akan pengaturan koperasi, padahal telah berdiri berbagai bentuk badan hukum koperasi seperti koperasi E Sieburg, Gerakan Budi Utomo, Serikat Islam. Definisi Koperasi pada Regulasi ini adalah “ perkumpulan orang-orang dimana orang-orang tersebut diperbolehkan untuk keluar masuk sebagai anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran anggotanya, dengan cara bersama-sama menyelenggarakan suatu system penghudupan atau pekerjaan, atau secara bersama-sama menyediakan alat perlengkapan atau bahan-bahan keperluan mereka, atau memberikan kredit “.

Dengann menggunakan asas konkordansi, maka ketentuan yang ada di Belanda dapat dikatakan sama seperti yang tertuang pada Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Sistem yang diberlakukan di Belanda yang ditanam tanpa menyesuaikan ternyata malah menyusahkan penduduk golongan III yakni Pribumi. Mereka dalam mendirikan badan usaha koperasi harus memiliki prasyarat mulai dari Akta Notaris, akta pendirian berbahasa Belanda, matrai, hingga pengumuman di surat kabar Javasche Courant. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha yang ingin membuat kopersi pada saat itu sangatlah besar sehingga Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dirasa tidak memberi manfaat dan ditentang habis-habisan oleh kaum pergerakan nasional.

b.    Regeling Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen ( Stb. 91 / 1927 )

Ketika momentum yang tepat yakni pada saat politik balas budi Belanda baru saja didengungkan, perjuangn para nsionalis akan keenganan regulasi  Verordening op de Cooperatieve Vereeniging berbuah haasil, dengan keluarnya “ Regeling Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen “. Sehingga dalam penerapannya Verordening op de Cooperatieve Vereeniging menjadi untuk Gol I dan Gol II, sedangkan Regeling Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen hanya untuk Gol III saja. Peraturan koperasi ini menundukan pada Hukum Adat dan bukan pada BW maupun MvK. Desakan liberalistik dari pasar tanah air atas bentukan Belanda pada saat itu membuat kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan oleh Regeling Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen tidak berarti dan masih saja membuat koperasi di Indonesia sulit berkembang. Buktinya adalah dari 172 yang tercatat dan 1540 koperasi tidak tercatat makin hari jumlahnya makin menurun karena tidak puas dengan hasil yang dicapai koperasi pada prikriknya.

 

 

c.    Algemene Regeling op de Coorperatieve Verenigingen ( Stb. 108 / 1933 )

Merupakan perubahan teori Verordening op de Cooperatieve Vereeniging yang berlaku bagi Gol I, Gol II dan III, namun disisi lain peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen untuk Gol III masih tetap berlaku. Pada masa ini atas kebijakan penghematan maka Deprtemen Ekonomi atas anjuran dari Jawatan Koperasi mendirikan gabungan dari pusat-pusat koperasi di Hindia Belanda yang dinamakan Moeder Centrale. Sedangkan usaha menyuntikan dana segar f – 25.000.000 untuk koperasi, menjadi gagal total dengan keluarnya Ordonantie op Inlandsche Maatshappji op Aandeelen yang memudahkan pelaku usaha berkembang dengan menggunakan Mascapai Andil dan bukan Koperasi yang dicanagkan pada saat adanya Algemene Regeling op de Coorporative Verenigingen. Pada kesimpulannya bahwa keberatan-keberatan untuk pembentukan koperasi yang tadinya ada sejak Algemene Regeling op de Coorporative Verenigingen sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

d.    Regeling Coorperatieve Verenigingen ( Stb. 179 / 1949 )

Regulasi yang pertama kali dicetuskan sejak kemerdekaan Indinesia ini, timbul karena krisis yang berkepanjangan mulai dari agresi militer Belanda, hingga pembrontakan PKI. Regulasi ini mengubah definisi koperasi dengan menambahkan unsur syarat pendirinya. Hal ini diluncurkan mengantisipasi Konfrensi Meja Bundar yang dilaksanakan seblum Regeling ini dibuat. Pada saat regulasi ini berlaku banyak hal yang terjadi mulai denga adanya kongres pertama koperasi seluruh Indoneasia, yang hari 12 Juli 1947 dijadikan sebagai “ Hari Koperasi “ , adanya Bank Koperasi Provinsi, hingga pembekuan oleh Mentri Kehakman atas   Algemene Regeling op de Coorperatieve Verenigingen.

e.    Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi  ( UU 79 / 1958 )

Pembuatan UU yang sangat tergesa-gesa ini dirasakan oleh banyak kalangan saat itu tidak membawa banyak perubahan. Namun UU yang mencabut Regeling-regeling sebelumnya tentang koperasi ini, memodifikasi prinsip dengan menyerap prinsip koperasi Rochdale. Definisi koperasi dalam UU ini disebutknabahwa koperasi ialah sebuah perkumpukan yang bernaggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal denga berasaskan kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mendidik anggotanya, berdasarkan kesukarelaan, dan dalam pendiriannyaharus mengunakan akta yang didaftarkan. Organisasi koperasi pada saat Regulasi ini berlkau dipandang sebagai alat perjuangan dibidang ekonmi melawan kapitalisme, dengan berprinsip dengan tidak mencari keuntungan ( non-profit ) tetapi mengutamakan pelayanan ( service ). Istilah saham yang biasa dikenal di Perseroan Terbatas, ternyata diganti menjadi “ Simpanan Pokok “, yang memiliki fungsi yang lebih sosial yang mengajarkan kehidupan menabung dan kesediaan anggotanya untuk berpartisipasi.

f.     Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi ( PP 60 / 1959 )

Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi masih mengacu kepada norma peraturan perundang-undangan di atasnya yakni undang-undang 79 /1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. PP ini menyodorkan konsep pengaturan lebih lanjut menganai tujuan koperasi atas dorongan, bimbingan, perlindungan serta pengawasan gerakan koperasi yang

Lebih terjamin secara serentak, tepat guna, berencana, dan terpimpin. Peralihan menjadi demokrasi terpimpin menyababkan koperasi juga harus menyesuaikan yakni dengan menjabarkan peranan koperasi yakni menyelanggarakan kegiatan ekonomi, meningkatkan taraf hidup, serta membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.

g.    Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi,  Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960, mengungkapkan pembentukan Badan Pergerakan Koperasi sebagai wadah tunggal kerjasama antar jawatan koperasi dan masyaratak inpres yang mengatur campur tangan pemerintah terlalu dalam ini berakibat pada rusaknya  mentalitas idiil koperasi dengan suburnya praktek mencari keuntungan dengan menjual barang-barang karena adanya kermudahan merendahkan harga kebuutuhan pokok jikalau dijual oleh koperasi. Disisi lain bahwa pendidikan mengenai koperasi meningkat pesat sekali, dengan memasukan dalam setiap jenjang pendidikan. Keuntungan inpres ini jelas-jelas telah menabrak Pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945, dengan adanya pemecatan pegawai yang tida bisa mengikuti garis-garis besar perkoperasian, sehingga akibat lebih lanjutnya ialah Muhammad Hatta mengundurkan diri untuk tidak menjadi wakil presiden dan koperasi kehilangan tokohnya yang duduk di pemerintahan.

h.    Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian ( UU 14/ 1965 )

Undang-Undang sebagai pengejahwan prinsip nasakom ini memberi prinsip koperasi yang telah ada di Indonesia. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesai berdasrkan Pancasila. Kemudian pengsahan UU ini pada saat Musyawarah Nasional Koperasi mempeerlihatkan sensasinya kepada dunia dengan keluarnya Indonesia dalam keanggotaan di International Coperative Alliace ( ICA ).

 

 

 

 

 

 

i.      Undang-Undang Tentang Pokok-Pokokl Perkoperasian ( UU 12 / 1967 )

Undang-Undang racikan pemerintah orde baru, Soeharto ini mendapatkan tanggapan positif dari semua perkumpulan koperasi karena kembalinya hakikat koperasi itu sendiri. UU yang memurnikan asas koperasi yang sejati dan menyingkirkan depolitisasi koperasi ini secara tegas mencabut UU 14 / 1956 tentang perkoperasian. Hubungan baik yang sempat terputus dengan ICA kembali diperbaiki pada berlakunya UU 12 / 1967. Koperasi di definisikan sebagai organisasi rakyat yang berwatakan sosial, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum, koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ini merupakan UU pertama yang menjadikan koperasi adalah badan hukum apabila koperasi tersebut telah menyesuaikan diri dengan UU Tahun 1967.

 

B.   Sesudah UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

a.    UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Undang-unang ini hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasarkan pada asas kekeluargaan.

b.    UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Undang-undang yang menyiratkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah ini secara tegas menyuratkan bahwa pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah ini bisa didorong melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah. Dengan keluarnya UU ini diharapkan untuk semakin berkembangnya usaha koperasi untuk membiayai usaha usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana pasal 22 UU 20/2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALFABET dalam Bahasa Spanyol

Tugas passive voice and if clause

CARA MEMBUAT KALIMAT TANYA BAHASA SPANYOL