SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sevi
Al Khoriah
16218618
3ea11
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
Singkat Koperasi
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan
.Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi
Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk
memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang
Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para
pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia
yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di
Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya
di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kronologis dan Sejarah Koperasi Di Indonesia
A. Sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
a.
Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging (Stb. 431 / 1915)
Merupakan regulasi pertama yang berlaku bagi
semua golongngan penduduk (pasal 131 IS) yang ada di Indonesia. Peraturan ini
timbul atas adanya kekosongan hukum akan peraturan koperasi padahal telah
berdiri sebagai bentuk badan hukum akan pengaturan koperasi, padahal telah
berdiri berbagai bentuk badan hukum koperasi seperti koperasi E Sieburg,
Gerakan Budi Utomo, Serikat Islam. Definisi Koperasi pada Regulasi ini adalah “
perkumpulan orang-orang dimana orang-orang tersebut diperbolehkan untuk keluar
masuk sebagai anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran anggotanya,
dengan cara bersama-sama menyelenggarakan suatu system penghudupan atau
pekerjaan, atau secara bersama-sama menyediakan alat perlengkapan atau
bahan-bahan keperluan mereka, atau memberikan kredit “.
Dengann menggunakan asas konkordansi, maka
ketentuan yang ada di Belanda dapat dikatakan sama seperti yang tertuang pada Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging. Sistem yang diberlakukan di Belanda yang ditanam
tanpa menyesuaikan ternyata malah menyusahkan penduduk golongan III yakni
Pribumi. Mereka dalam mendirikan badan usaha koperasi harus memiliki prasyarat
mulai dari Akta Notaris, akta pendirian berbahasa Belanda, matrai, hingga
pengumuman di surat kabar Javasche Courant. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaku
usaha yang ingin membuat kopersi pada saat itu sangatlah besar sehingga Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dirasa tidak memberi manfaat dan ditentang
habis-habisan oleh kaum pergerakan nasional.
b.
Regeling
Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen ( Stb. 91 / 1927 )
Ketika momentum yang tepat yakni pada saat
politik balas budi Belanda baru saja didengungkan, perjuangn para nsionalis
akan keenganan regulasi Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging berbuah haasil, dengan keluarnya “ Regeling
Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen “. Sehingga dalam penerapannya Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging menjadi untuk Gol I dan Gol II, sedangkan Regeling
Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen hanya untuk Gol III saja. Peraturan
koperasi ini menundukan pada Hukum Adat dan bukan pada BW maupun MvK. Desakan
liberalistik dari pasar tanah air atas bentukan Belanda pada saat itu membuat
kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan oleh Regeling Inlandschhe Cooperatiev
Verenigingen tidak berarti dan masih saja membuat koperasi di Indonesia sulit
berkembang. Buktinya adalah dari 172 yang tercatat dan 1540 koperasi tidak
tercatat makin hari jumlahnya makin menurun karena tidak puas dengan hasil yang
dicapai koperasi pada prikriknya.
c.
Algemene
Regeling op de Coorperatieve Verenigingen ( Stb. 108 / 1933 )
Merupakan perubahan teori Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging yang berlaku bagi Gol I, Gol II dan III, namun disisi
lain peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatiev Verenigingen untuk Gol III
masih tetap berlaku. Pada masa ini atas kebijakan penghematan maka Deprtemen
Ekonomi atas anjuran dari Jawatan Koperasi mendirikan gabungan dari pusat-pusat
koperasi di Hindia Belanda yang dinamakan Moeder Centrale. Sedangkan usaha
menyuntikan dana segar f – 25.000.000 untuk koperasi, menjadi gagal total
dengan keluarnya Ordonantie op Inlandsche Maatshappji op Aandeelen yang
memudahkan pelaku usaha berkembang dengan menggunakan Mascapai Andil dan bukan
Koperasi yang dicanagkan pada saat adanya Algemene Regeling op de Coorporative
Verenigingen. Pada kesimpulannya bahwa keberatan-keberatan untuk pembentukan
koperasi yang tadinya ada sejak Algemene Regeling op de Coorporative
Verenigingen sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
d.
Regeling
Coorperatieve Verenigingen ( Stb. 179 / 1949 )
Regulasi yang pertama kali dicetuskan sejak
kemerdekaan Indinesia ini, timbul karena krisis yang berkepanjangan mulai dari
agresi militer Belanda, hingga pembrontakan PKI. Regulasi ini mengubah definisi
koperasi dengan menambahkan unsur syarat pendirinya. Hal ini diluncurkan
mengantisipasi Konfrensi Meja Bundar yang dilaksanakan seblum Regeling ini
dibuat. Pada saat regulasi ini berlaku banyak hal yang terjadi mulai denga
adanya kongres pertama koperasi seluruh Indoneasia, yang hari 12 Juli 1947
dijadikan sebagai “ Hari Koperasi “ , adanya Bank Koperasi Provinsi, hingga
pembekuan oleh Mentri Kehakman atas Algemene Regeling op de Coorperatieve
Verenigingen.
e.
Undang-Undang
Tentang Perkumpulan Koperasi ( UU 79 /
1958 )
Pembuatan UU yang sangat tergesa-gesa ini
dirasakan oleh banyak kalangan saat itu tidak membawa banyak perubahan. Namun
UU yang mencabut Regeling-regeling sebelumnya tentang koperasi ini,
memodifikasi prinsip dengan menyerap prinsip koperasi Rochdale. Definisi
koperasi dalam UU ini disebutknabahwa koperasi ialah sebuah perkumpukan yang
bernaggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan
konsentrasi modal denga berasaskan kekeluargaan, bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya, mendidik anggotanya, berdasarkan kesukarelaan, dan
dalam pendiriannyaharus mengunakan akta yang didaftarkan. Organisasi koperasi
pada saat Regulasi ini berlkau dipandang sebagai alat perjuangan dibidang
ekonmi melawan kapitalisme, dengan berprinsip dengan tidak mencari keuntungan (
non-profit ) tetapi mengutamakan pelayanan ( service ). Istilah saham yang
biasa dikenal di Perseroan Terbatas, ternyata diganti menjadi “ Simpanan Pokok
“, yang memiliki fungsi yang lebih sosial yang mengajarkan kehidupan menabung
dan kesediaan anggotanya untuk berpartisipasi.
f.
Peraturan Pemerintah
tentang Perkembangan Gerakan Koperasi ( PP 60 / 1959 )
Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi masih mengacu kepada norma peraturan perundang-undangan di atasnya
yakni undang-undang 79 /1958 Tentang Perkumpulan Koperasi. PP ini menyodorkan
konsep pengaturan lebih lanjut menganai tujuan koperasi atas dorongan,
bimbingan, perlindungan serta pengawasan gerakan koperasi yang
Lebih terjamin secara serentak, tepat guna,
berencana, dan terpimpin. Peralihan menjadi demokrasi terpimpin menyababkan
koperasi juga harus menyesuaikan yakni dengan menjabarkan peranan koperasi
yakni menyelanggarakan kegiatan ekonomi, meningkatkan taraf hidup, serta
membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan
masyarakat gotong-royong.
g.
Instruksi
Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960,
mengungkapkan pembentukan Badan Pergerakan Koperasi sebagai wadah tunggal
kerjasama antar jawatan koperasi dan masyaratak inpres yang mengatur campur
tangan pemerintah terlalu dalam ini berakibat pada rusaknya mentalitas idiil koperasi dengan suburnya
praktek mencari keuntungan dengan menjual barang-barang karena adanya
kermudahan merendahkan harga kebuutuhan pokok jikalau dijual oleh koperasi.
Disisi lain bahwa pendidikan mengenai koperasi meningkat pesat sekali, dengan
memasukan dalam setiap jenjang pendidikan. Keuntungan inpres ini jelas-jelas
telah menabrak Pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945, dengan adanya pemecatan pegawai
yang tida bisa mengikuti garis-garis besar perkoperasian, sehingga akibat lebih
lanjutnya ialah Muhammad Hatta mengundurkan diri untuk tidak menjadi wakil
presiden dan koperasi kehilangan tokohnya yang duduk di pemerintahan.
h.
Undang-Undang
Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian ( UU 14/ 1965 )
Undang-Undang sebagai pengejahwan prinsip nasakom
ini memberi prinsip koperasi yang telah ada di Indonesia. Koperasi
didefinisikan sebagai organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi
sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme
Indonesai berdasrkan Pancasila. Kemudian pengsahan UU ini pada saat Musyawarah
Nasional Koperasi mempeerlihatkan sensasinya kepada dunia dengan keluarnya
Indonesia dalam keanggotaan di International Coperative Alliace ( ICA ).
i.
Undang-Undang
Tentang Pokok-Pokokl Perkoperasian ( UU 12 / 1967 )
Undang-Undang racikan pemerintah orde baru,
Soeharto ini mendapatkan tanggapan positif dari semua perkumpulan koperasi
karena kembalinya hakikat koperasi itu sendiri. UU yang memurnikan asas
koperasi yang sejati dan menyingkirkan depolitisasi koperasi ini secara tegas
mencabut UU 14 / 1956 tentang perkoperasian. Hubungan baik yang sempat terputus
dengan ICA kembali diperbaiki pada berlakunya UU 12 / 1967. Koperasi di
definisikan sebagai organisasi rakyat yang berwatakan sosial, beranggotakan
orang-orang, atau badan-badan hukum, koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ini merupakan
UU pertama yang menjadikan koperasi adalah badan hukum apabila koperasi
tersebut telah menyesuaikan diri dengan UU Tahun 1967.
B. Sesudah UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
a.
UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-unang ini hadir atas ketidakjelasan aturan
main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen,
keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin
terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan
koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25
Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta
berdasarkan pada asas kekeluargaan.
b.
UU Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-undang yang menyiratkan bahwa usaha mikro,
kecil, dan menengah ini secara tegas menyuratkan bahwa pembiayaan usaha mikro
kecil dan menengah ini bisa didorong melalui koperasi simpan pinjam dan
koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah. Dengan keluarnya UU ini
diharapkan untuk semakin berkembangnya usaha koperasi untuk membiayai usaha
usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana pasal 22 UU 20/2008.
Komentar
Posting Komentar