Koperasi Simpan Pinjam Amanah Ummat
Nama Koperasi
: Koperasi Simpan Pinjam Amanah Ummat
Nomor badan hukum : 494/BH/XII.3/-1.829.31/VII/2013
Tanggal : 2013-07-18
Alamat : Jl. Bambu Wulung No.9 RT/RW. 004/005
Kecamatan
:
Cengkareng
Wilayah : Jakarta Barat
Nomor sertifikat
: '3174070060003
Tanggal serifikat : 2019-04-23
ADART KOPERASI
KELUARGA AMANAH
Pasal 1
1.
Koperasi
berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta asas Kekeluargaan.
2.
Maksud dan
tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
1.
Keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Keanggotaan
Koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota.
3.
Seseorang yang
akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada
Pengurus.
Dalam waktu yang telah ditentukan, Pengurus
harus memberi jawaban secara tertulis apakah permintaan itu diterima atau
ditolak
4.
Bila pengurus
menolak permintaan untuk menjadi anggota, maka yang berkepentingan dapat minta
pertimbangan Rapat Anggota yang berikutnya.
5.
Permintaan
berhenti harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
6.
Seseorang yang
dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat
Anggota yang akan datang.
Pasal
3
1.
Keanggotaan
Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada
orang lain dengan dalih apapun juga.
2.
Dalam hal
anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli
waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
3.
Setiap anggota
harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
4.
Berpartisipasi
dalam kegiatan atau usaha yang diselenggarakan Koperasi.
5.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
·
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
·
Memilih dan / atau
dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.
·
Menelaah
pembukuan Koperasi pada waktu Kantor dibuka.
·
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak
diminta.
·
Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
·
Memanfaatkan
Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
·
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal
5
1.
Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota
2.
Yang dapat
dipilih menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mempunyai sifat jujur dan amanah, trampil dalam
bekerja dan bertanggung jawab.
c. Mempunyai pengertian tentang Koperasi.
d. Aktif sebagai anggota Koperasi
sekurang-kurangnya 2 tahun.
e. Tidak melakukan tindakan / kegiatan yang
menentang Pemerintah, merugikan negara dan tindakan tercela lainnya.
3.
Sebelum
memulai memangku jabatan, anggota pengurus mengangkat sumpah atau janji.
Pasal
6
1.
Anggota Pengurus dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
2.
Anggota Pengurus yang masa
jabatannya telah habis dapat dipilih kembali.
3.
Bilamana seorang anggota
pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, sedangkan
pengisian kekosongan sangat diperlukan, maka Rapat Pengurus dapat menunjuk
penggantinya dengan cara :
a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk
merangkap jabatan tersebut.
b. Atau
mengangkat dari anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut
Pengangkatan Pengurus tersebut harus
dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan mendapatkan pengesahan oleh Rapat
Anggota berikutnya.
PASAL 7
A. Jumlah Pengurus…………7……………..orang terdiri dari
:
1. Ketua..…………………………………………………………………………………
2. Sekertaris…………………………….…………………………………………………
3. Bendahara………………………………………………………………………………
4. Badan Pengawas…………………….…………………………………………………
5. Panitia Panitia (Pandik & Pandit
)…..…………………………………………………
B. Mulai berlaku dan berakhirnya masa jabatan
Pengurus dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Pengurus.
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
1. Pengurus berkewajiban :
a. Memimpin organisasi dan perusahaan Koperasi.
b. Mengajukan Rancangan Rencana Kerja serta
Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawabkan pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan
inventaris secara tertib.
f. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Pengurus.
g. Mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang
dilakukan manager dalam mengelola usaha.
h. Hasil pengawasan tersebut harus dilaporkan
kepada Rapat Anggota dan Pemerintah.
Pengurus berwenang :
a. Mewakili Koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dari Koperasi Rapat
Anggota.
PASAL 8
1.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelolaan Koperasi dan Usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat
Anggota luar biasa.
2.
Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi
dapat diberikan uang kehormatan menurut keputusan Rapat Anggota.
PASAL 9
1. Pengurus harus segera
mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar Anggota tentang masuk dan
berhentinya anggota.
2. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya
tentang mulai dan berhentinya jabatan Pengurus pada buku-buku yang telah
ditentukan.
3. Setiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada
Pemerintah, Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan publik yang diminta jasanya
dalam melakukan tugasnya dan ia diwajibkan untuk memberi keterangan yang
diperlukan dan memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat
perlengkapan dan uang Koperasi.
4. Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar pemeriksaan
sebagai tersebut dalam ayat (3) pasal ini tidak diperlambat baik sengaja atau
tidak oleh anggota Pengurus.
PASAL 10
1. Pengurus diwajibkan mencatat
setiap kegiatan didalam buku-buku yang telah ditentukan.
2. Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota setiap kejadian
yang mempengaruhi jalannya Koperasi.
3. Pengurus wajib memberi
laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan
usaha-usahanya sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun.
4. Pengurus wajib memberitahukan kepada setiap anggota atas
segala laporan Pemeriksaan Koperasi.
5. Pengurus diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar
ini, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota
diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.
6. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara
anggota dan mencegah segala yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
7. Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus
Koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus,
dengan jalan damai tanpa memihak kepada salah satu pihak.
8. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran
Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
PASAL 11
1. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaiannya.
2. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu
dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum
untuk menlakukan penuntutan.
PASAL 12
1. Anggota Pengurus koperasi ini tidak boleh merangkap jabatan
Pengurus pada organisasi Koperasi Primer sejenis, kecuali pada Koperasi Tingkat
Sekunder.
2. Apabila Anggota
Pengurus harian dari Koperasi ini terpilih menjadi Anggota Pengurus Harian
Pusat, Gabungan atau Induknya, maka yang bersangkutan harus melepaskan
jabatannya selaku Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini.
PASAL 18
1. Setelah tahun buku Koperasi ditutup paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan
tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca
Akhir tahun buku yang baru lalu dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha
yang dapat dicapai.
2. a Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini di
tanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.
b. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
alasannya secara tertulis.
3.
Persetujuan terhadap laporan
tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, meruapakan penerimaan
pertanggung jawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Komentar
Posting Komentar