Koperasi Simpan Pinjam Amanah Ummat

 

Nama Koperasi              : Koperasi Simpan Pinjam Amanah Ummat

Nomor badan hukum     : 494/BH/XII.3/-1.829.31/VII/2013

Tanggal                          : 2013-07-18

Alamat                            : Jl. Bambu Wulung No.9 RT/RW. 004/005

Kecamatan                     :  Cengkareng

Wilayah                           : Jakarta Barat

Nomor sertifikat              : '3174070060003

Tanggal serifikat             : 2019-04-23

 

ADART KOPERASI KELUARGA AMANAH

 

Pasal 1

1.    Koperasi berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta asas Kekeluargaan.

2.    Maksud dan tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pasal 2

1.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

2.    Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

3.    Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada Pengurus.
Dalam waktu yang telah ditentukan, Pengurus harus memberi jawaban secara tertulis apakah permintaan itu diterima atau ditolak

4.    Bila pengurus menolak permintaan untuk menjadi anggota, maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan Rapat Anggota yang berikutnya.

5.    Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.

6.    Seseorang yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota yang akan datang.

 

 

 

 

 

Pasal 3

1.    Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.

2.    Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.

3.    Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.

4.    Berpartisipasi dalam kegiatan atau usaha yang diselenggarakan Koperasi.

5.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.

 

Pasal 4

Setiap anggota berhak :

·         Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

·         Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.

·         Menelaah pembukuan Koperasi pada waktu Kantor dibuka.

·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.

·         Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

·         Memanfaatkan Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.

·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 5

1.    Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota

2.    Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.    Mempunyai sifat jujur dan amanah, trampil dalam bekerja dan bertanggung jawab.

c.    Mempunyai pengertian tentang Koperasi.

d.    Aktif sebagai anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.

e.    Tidak melakukan tindakan / kegiatan yang menentang Pemerintah, merugikan negara dan tindakan tercela lainnya.

3.    Sebelum memulai memangku jabatan, anggota pengurus mengangkat sumpah atau janji.


 

 

 

 

Pasal 6

1.    Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

2.    Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali.

3.    Bilamana seorang anggota pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, sedangkan pengisian kekosongan sangat diperlukan, maka Rapat Pengurus dapat menunjuk penggantinya dengan cara :
a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
b.    Atau mengangkat dari anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut

Pengangkatan Pengurus tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan mendapatkan pengesahan oleh Rapat Anggota berikutnya.


PASAL  7

A. Jumlah Pengurus…………7……………..orang terdiri dari :
1. Ketua..…………………………………………………………………………………
2. Sekertaris…………………………….…………………………………………………
3. Bendahara………………………………………………………………………………
4. Badan Pengawas…………………….…………………………………………………
5. Panitia Panitia (Pandik & Pandit )…..…………………………………………………


B. Mulai berlaku dan berakhirnya masa jabatan Pengurus dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Pengurus.


KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

1.    Pengurus berkewajiban :
a. Memimpin organisasi dan perusahaan Koperasi.
b. Mengajukan Rancangan Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawabkan pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Pengurus.
g. Mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan manager dalam mengelola usaha.
h. Hasil pengawasan tersebut harus dilaporkan kepada Rapat Anggota dan Pemerintah.

 

 Pengurus berwenang :
a. Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dari Koperasi Rapat Anggota.


PASAL  8

 

1.     Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan Usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota luar biasa.

2.     Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang kehormatan menurut keputusan Rapat Anggota.


PASAL  9

1.     Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.

2.    Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang mulai dan berhentinya jabatan Pengurus pada buku-buku yang telah ditentukan.

3.    Setiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada Pemerintah, Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan publik yang diminta jasanya dalam melakukan tugasnya dan ia diwajibkan untuk memberi keterangan yang diperlukan dan memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang Koperasi.

4.    Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar pemeriksaan sebagai tersebut dalam ayat (3) pasal ini tidak diperlambat baik sengaja atau tidak oleh anggota Pengurus.


PASAL 10

1.     Pengurus diwajibkan mencatat setiap kegiatan didalam buku-buku yang telah ditentukan.

2.    Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Koperasi.

3.     Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha-usahanya sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun.

4.    Pengurus wajib memberitahukan kepada setiap anggota atas segala laporan Pemeriksaan Koperasi.

5.    Pengurus diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.

6.    Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

7.    Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus Koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus, dengan jalan damai tanpa memihak kepada salah satu pihak.

8.    Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.


PASAL 11

 

1.    Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

2.    Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk menlakukan penuntutan.


PASAL 12

1.    Anggota Pengurus koperasi ini tidak boleh merangkap jabatan Pengurus pada organisasi Koperasi Primer sejenis, kecuali pada Koperasi Tingkat Sekunder.

2.     Apabila Anggota Pengurus harian dari Koperasi ini terpilih menjadi Anggota Pengurus Harian Pusat, Gabungan atau Induknya, maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya selaku Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini.


PASAL 18

1.    Setelah tahun buku Koperasi ditutup paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir tahun buku yang baru lalu dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

2.    a Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini di tanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.
b. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

3.    Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, meruapakan penerimaan pertanggung jawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALFABET dalam Bahasa Spanyol

Tugas passive voice and if clause

CARA MEMBUAT KALIMAT TANYA BAHASA SPANYOL